
Pengambilan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri Sintang berupa Kayu Belian sebanyak 175 keping hasil dari lelang secara Online tanggal 29 Agustus 2019 dengan putusan PN STG No. 72/PID.B/LH/2019/PN tanggal 13 Mei 2019 an. Terpidana : Servinus Juadi Als Suadi sebesar Rp. 24.959.040,- , Kamis, 11 September 2019, Jam : 09.00 wib
