
Barang Bukti berupa sebuah becak perkara Kecelakaan Lalu Lintas di kembalikan kepada Pemiliknya yaitu sdri. Marinten, dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2019, Jam 10.30 Wib dengan alamat Jalan Lingkar Sungai Durian Masuka Darat, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang